Suara.com - Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pernah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan perkara pencalonan legislatif Harun Masiku di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan cara yang sama pada dapil Kalimantan Barat yang memenangkan Maria Lestari.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada sengketa Kalbar oleh anggota PDIP Maria Lestari, Tio mengaku ikut membantu dalam urusan keilmuan. Sebab, dia menilai ada peluang untuk meningkatkan jumlah perolehan suara Maria.
“Kemudian, kami meminta perhitungan suara ulang dan putusan Bawaslu juga meminta dilakukan perhitungan suara ulang. Setelah proses di Bawaslu tersebut, saya sudah tidak terlibat lagi. Bahwa saya tidak mengetahui proses penetapan caleg atas nama Maria Lestari di KPU, kemudian saya mendapatkan informasi Saudara Maria Lestari sudah dilantik,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tio di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, jaksa menanyakan kepada Tio soal pengakuannya pada BAP yang menyatakan pernah mendengar bahwa Hasto meminta agar penyelesaian perkara Harun Masiku dilakukan dengan cara yang sama seperti Maria Lestari.
“Namun, berdasarkan informasi dari saudara Wahyu dan saudara Hasyim bahwa persoalan pencalegan di dapil Kalbar dan dapil Sumsel sudah disampaikan oleh saudara Hasto, sekjen dalam pleno dan menurut informasi dari saudara Wahyu, bahwa saudara Hasto minta dapil Sumsel ini segera diselesaikan seperti urusan Kalbar,” ucap jaksa masih membaca BAP Tio.
“Ya kalau Wahyu mengatakan gitu, mungkin ya,” ucap Tio.
“Disampaikan Wahyu kepada saudara?” lanjut jaksa.
“Mungkin saya enggak inget ya, tapi kalau sudah jadi BAP kan berarti saya sudah mengiyakan,” sahut Tio.
Baca Juga: Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!
Diketahui, Agustiani Tio merupakan mantan narapidana korupsi. Mantan kader PDIP itu pernah dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi PAW Anggota DPR RI yang juga menjerat buronan Harun Masiku. Dalam kasus Hasto, KPK juga telah mencekal Agustiani Tio bepergian ke luar negeri.