Ketiga provinsi tersebut, yakni Jawa Barat dengan sisa kuota 740 kursi, Gorontalo kurang 21 kursi, dan Sumatera Selatan (Sumsel) sejumlah 3 kuota.
Selain itu, pelunasan dari sejumlah unsur petugas dan pembimbing haji juga belum tuntas. Tercatat masih ada 60 kuota PHD dan 2 kuota pembimbing ibadah KBIHU yang belum melakukan pelunasan.
“Masih ada dua hari masa pelunasan. Semoga kuota tiga provinsi yang masih tersisa ini bisa segera terserap optimal,” kata Muhammad Zain.
“Demikian juga, saya minta PHD dan pembimbing KBIHU segera melakukan pelunasan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag telah membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M.
Proses pelunasan tahap pertama berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Kemudian tahap kedua dimulai pada 24 Maret 2025 yang kemudian diperpanjang hingga 25 April 2025.
Adapun besaran Bipih didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Rincian Biaya Haji per Embarkasi
Berikut besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler di berbagai embarkasi keberangkatan:
Baca Juga: Jemaah Haji Sudah Masuk Asrama Mulai 1 Mei 2025, 100 Ribu Visa Haji Reguler Telah Diterbitkan
- Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Biaya ini mencakup tiket penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama ibadah haji.