Seperti diketahui sejumlah warga terlibat kasus pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan anggota Satreskrim Polres Depok di Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat (18/4/25).
Penyebab kasus pengeroyokan ini diklaim lantaran tersulut pesan provokatif dalam grup WhatsApp organisasi kemasyarakatan (ormas).
Saat itu polisi bermaksud hendak menangkap ketua Ormas ranting, TS yang terlibat kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Namun, begitu polisi tiba di Lokasi, seseorang berinisial MS memulai provokasi dengan menyampaikan informasi terkait penangkapan TS.
Anggota ormas lainnya pun ikut memprovokasi dengan mengajak massa melakukan pengadangan dari pintu keluar pemukiman.
Polisi kini menangkap 5 orang tersangka, diantaranya yaitu RS, GR alias AR, ASR, LA dan LS. Seluruhnya diduga anggota ormas.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, dan/atau 406 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Kanita
Baca Juga: Dedi Mulyadi Respons Kasus Oriental Circus Indonesia : Sebut Tindakan Tidak Manusiawi