Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, jika pihaknya menemukan dokumen yang menyatakan Oriental Circus Indonesia (OCI) merupakan unit bisnis Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) TNI AU.
Sirkus OCI sendiri sedang jadi sorotan usai eks pemain sirkusnya curhat mendapat dugaan eksploitasi dan penyiksaan.
Hal itu disampaikam Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam RDPU Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Atnike awalnya membeberkan dalam rapat soal penyelidikan dan hasil rekomendasi Kommas HAM pada 1997 terkait laporan dugaan penganiayaan eks pemain sirkus OCI.
Komnas HAM membenarkan jika dahulu pihaknya sudah melakukan koordinasi ke pimpinan OCI agar bisa mencegah tindakan pelanggaran HAM.
Tak sampai di situ, Atnike rupanya juga menyampaikan jika pihaknya juga menemui bukti administrasi atau dokumen yang menyatakan kepemilikan OCI merupakan unit bisnis Puskopau TNI AU.
"Komnas HAM juga menerima SK nomor Skep/20/VII/1997 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosesedur Pusat Operasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma yang pada Pasal 10 huruf A terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau salah satunya sirkus," kata Atnike dalam rapat.
Ditemui usai rapat, Atnike mengungkapkan, jika pihaknya memang menemukan surat keterangan badan hukum, bahwa OCI merupakan unit usaha Puskopau.
"Oh itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," katanya.
Baca Juga: Komnas HAM Prihatin Eks Pemain Sirkus OCI Belum Dapat Pemulihan Fisik hingga Ekonomi
Kendati begitu, ia mengatakan, jika adanya hal itu merupakan catatan lama. Kasus yang ditangani Komnas HAM juga terjadi pada 1997, sehingga diperlukan penelusuran kembali atas adanya berbagai informasi terlebih soal Puskopau.