"Perbuatan tersangka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi," ucapnya.
Dalam penyidikan, kata Qohar, tersangka MS dan JS tidak mengakui perbuatan tersebut dan mengingkari fakta yang sesungguhnya.
"Tersangka masuk dalam orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, dan AR (Ariyanto) selaku advokat, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka lainnya, DJU (Djuyamto) selaku hakim ketua, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku hakim anggota, AM (Ali Muhtarom) selaku hakim anggota, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.
Tersangka MS juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung bersama dengan tersangka JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.