Nantinya, barang-barang sitaan itu akan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Uang suap itu untuk memuluskan pemberian putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di PN Jakarta Pusat.
Panitera Beri Draf Vonis ke Advokat untuk Dikoreksi
![Marcella Santoso dan suami Ariyanto Bakri. [Instagram/@arybakri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/15/62824-marcella-santoso-dan-suami-ariyanto-bakri.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan, bahwa panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara WG (Wahyu Gunawan) memberikan draf putusan lepas (ontslag) terkait dengan kasus korupsi crude palm oil (CPO) kepada advokat MS (Marcella Santoso) untuk dikoreksi.
"Beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WG selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Tidak hanya kepada MS, Qohar mengungkapkan bahwa draf itu juga diberikan kepada JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejagung Dalami Sumber Uang Rp 5,5 M yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom
Pemberian draf itu, kata dia, untuk dikoreksi guna memastikan bahwa putusan yang dibuat sudah sesuai dengan yang diminta.