Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 15:05 WIB
Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial menyatakan bahwa kebijakan Mahkamah Agung memutasikan hakim hingga pimpinan pengadilan negeri (PN) setelah mencuat kasus suap dan gratifikasi merupakan upaya serius untuk pembenahan peradilan di Indonesia.

“KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah pimpinan MA tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4/2025).

Menurut Mukti, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim belakangan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh sebab itu, KY berkomitmen bersama MA menjaga kehormatan hakim.

“KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Diketahui, MA memutasikan sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa (22/4) malam.

“Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap Ketua MA Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.

Mutasi besar-besaran ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Usai Skandal Suap Terungkap, Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan

Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI