Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga masuk ke kantong pribadinya.
Hal itu dilakukan dalam pemeriksaan Satori pada Senin (21/4/2025) untuk kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana CSR BI.
"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Asep mengungkapkan, Satori diduga menerima aliran dana tersebut dari yayasan yang terafiliasi dengan dirinya, seperti milik keluarga atau kerabat, dan dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Satori juga diduga membantu yayasan tersebut memperoleh dana CSR dari BI.
"Penerimanya itu adalah yayasan. Tapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dana CSR tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh Satori. Dia sempat menyebut dana itu digunakan Satori untuk membeli sejumlah properti.
"Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian properti. Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan properti menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial,” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Untuk menutupi jejak, yayasan tersebut membuat laporan fiktif seolah-olah dana telah digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial.
Sebelumnya, Satori mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK soal Dana CSR BI, Anggota DPR Satori Irit Bicara
”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).