2 Kali Diperiksa soal Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Korek Apa dari Istri Hakim Agam?

Rabu, 23 April 2025 | 07:30 WIB
2 Kali Diperiksa soal Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Korek Apa dari Istri Hakim Agam?
ILUSTRASI. 2 Kali Diperiksa soal Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Korek Apa dari Istri Hakim Agam? [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mulanya, Kejakasaan Agung menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Selain Arif Nuryanta ada tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan oleh  penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.

Penampakan mobil mewah yang disita Kejagung terkait skandal vonis lepas perkara CPO yang menyeret sejumlah hakim sebagai tersangka. (Suara.com/Faqih)
Penampakan mobil mewah yang disita Kejagung terkait skandal vonis lepas perkara CPO yang menyeret sejumlah hakim sebagai tersangka. (Suara.com/Faqih)

Suap tersebut diberikan kepada Arif melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG yang saat itu menjadi panitera PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan vonis lepas atau Onslag.

Keempat tersangka ini kemudian langsung dilakukan penahanan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sita Kendaraan Mewah

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita sederet kendaraan mewah seperti Ferrari Spider, Nisan GT-R, Mercedez Benz G series, Land Rover Defender. Selain mobil mewah, penyidik juga menyita 21 motor mewah, seperti Harley Davidson, Triumph, Norton, Vespa Matic jenis 946 hingga Vespa jenis clasic. Kemudian ada juga 7 unit sepeda yang ikut disita.

Penyitaan kendaraan mewah itu dilakukan setelah Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta, seorang panitera muda Wahyu Gunawan, dan dua pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso.

Baca Juga: Prabowo Efisiensi Anggaran, Gus Yahya Santai: Paling Tidak Proyek dengan PBNU Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI