Tolak Usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Amnesty Ungkit Seabrek Utang Negara di Kasus HAM

Selasa, 22 April 2025 | 21:23 WIB
Tolak Usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Amnesty Ungkit Seabrek Utang Negara di Kasus HAM
ILUSTRASI. Tolak Usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Amnesty Ungkit Seabrek Utang Negara di Kasus HAM. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara yang merangkap Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi soal tidak mempermasalahkannya usulan menjadikan Presiden ke-2, Soeharto sebagai pahlawan nasional

Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid menilai Prasetyo Hadi tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru alias Orba.

Usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional, lanjut Usman, mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi. 

“Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang. Oleh karena itu, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Usman dalam keterangannya ditulis Suara.com, Selasa (22/4/2025).

Usulan diangkatnya Soeharto menjadi pahlawan nasional lantaran semasa menjabat sebagai presiden, ia disinyalir melakukan kekerasan yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat berada di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu (6/12/2023). [Suara.com/Dea]
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat berada di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu (6/12/2023). [Suara.com/Dea]

Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, saat ini bangsa Indonesia justru mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah.

Usman Hamid menilai, dibandingkan mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran berat HAM selama era Soeharto yang telah diakui negara lewat berbagai TAP MPR pada awal reformasi hingga pernyataan Presiden pada Januari 2023.

Adapun dugaan pelanggaran HAM tersebut yakni, peristiwa 1965-1966, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

Selanjutnya penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara.

Baca Juga: Anak Rocker Ahmad Albar Gak Kapok Pakai Narkoba, Begini Kondisi Fachri Albar saat Diciduk Polisi

Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI