"Saya gak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023. Saya gak setuju itu perubahan UU ASN karena ada semangat untuk mohon maaf bang Bahtiar, ada semangat untuk sentralisasi, jadi hanya mengubah satu pasal, saya gak hafal isinya jtu, tapi isinnya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," katanya.
"Ini saya gak tau nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di uud dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian," sambungnya.