Suara.com - Komisi II DPR RI bersama pemerintah segera melakukan pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, Revisi UU ASN dilakukan berdsarkan adanya penugasan sebagaimana yang sudah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Rifqinizamy Karsayuda membantah pembahasan RUU ini atas dasar adanya permintaan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
”Saya sendiri tidak punya kapasitas bertemu dengan Pak Presiden (Prabowo Subianto). Saya ini cuma politisi Kasta Sudra,” kata Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, dalam pembahasan revisi nanti, hanya ada dua substansi yang menjadi pokok bahasan yakni terkait dengan masalah netralitas ASN dan juga sistem meritokrasi bagi para ASN.
Terkait pengubahan pasal dalam RUU ASN, kata dia, bisa lebih dari satu pasal yang diubah.
“Temanya satu, pasalnya kita lihat. Pasal kan tidak terlalu penting, itu teknis. Substansinya temanya satu,” tuturnya.
“Satu netralitas ASN, yang kedua sistem merit yang harus merata secara nasional,” imbuhnya.
Revisi UU ASN Digodok DPR
Baca Juga: Ditemui Perwira Polri Siswa Sespimmen, Jokowi: Mereka Tanya soal Leadership
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan, kekinian Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN sedang digodok Badan Keahlian DPR RI. Naskah akademiknya sedang dipersiapkan sebelumnya nantinya dibahas oleh Komisi II DPR.