Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak hanya menuntut tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan pidana penjara.
Jaksa juga meminta hakim agar Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Diberitakan sebelumnya, salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dalam kasus yang sama, jaksa menuntut dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang tersebut diduga mereka terima dari ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.

“Uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Kumpulkan Tim Pengacara di Jakarta: Rame Banget Ini
Kemudian, Merizka dan Lisa juga memberikan uang sebesar SGD 140. ribu dengan pembagian masing-masing SGD 38 ribu untuk Erintuah, SGD 36 ribu untuk Mangapul, SGD 36 ribu untuk Heru, dan SGD 30 ribu sisanya disimpan oleh Erintuah.