Jokowi Digeruduk Massa
Sebelumnya diberitakan, kediaman mantan Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah belum lama ini digeruduk massa yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Kehadiran masa TPUA ini untuk mendesak Jokowi untuk menjelaskan terkait keaslian ijazah yang belakangan disebut-sebut palsu.
Namun, Jokowi merasa tak punya kewajiban menunjukkan ijazahnya kepada massa TPUA dan menyampaikan kalau UGM juga jelas memberikan keterangan.
Tudingan ijazah palsu ini semakin luas. Hal ini membuat Jokowi mempertimbangkan membawa tudingan ini ke ranah hukum.

"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum," kata Jokowi, beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya siapa yang akan dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu, Jokowi belum ingin mengungkapkan. Dia menyerahkan ke kuasa hukum. Jokowi menegaskan siap menunjukkan ijazah aslinya jika diminta oleh pengadilan.
Sementara itu, pihak Univeritas Gajah Mada (UGM) mengeklaim telah menunjukkan bukti-bukti yang memastikan kalau Jokowi benar adalah mahasiswa lulusan Fakultas Kehutanan di kampus tersebut.
Bukti-bukti tersebut ditunjukkan melalui sesi audiensi bersama perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yakni Roy Suryo, Tifauzia dan Rismon Hasiholan.
Bukti yang ditunjukan itu berupa surat-surat, serta berbagai dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan. Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro, mengatakan pihaknya telah memaparkan mulai dari salinan ijazah SMA hingga dokumen menyangkut proses verbal Jokowi ketika menjalani ujian skripsi. Berkas skripsi, kata dia, juga sudah ditunjukkan ditambah kesaksian juga foto-foto dari sejumlah rekan satu angkatan Jokowi yang hadir saat audiensi.
Baca Juga: Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!
Diketahui, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi itu telah dibawa ke ranah hukum. Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM atau akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (14/4/2025).