“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI,” ujar Moga.
Ia menjelaskan bahwa terkait masalah tersebut masuknya ke Delik Aduan.
“Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” ujar Moga.
Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tertulis dalam dokumen USTR.
Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.