Suara.com - Jumlah korban dugaan pelecehan oleh dokter dari salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AY bertambah satu orang, dengan korban baru berinisial A (30).
Penasihat hukum A, Tri Eva Oktaviani, di Mapolresta Malang Kota, Selasa, mengatakan korban per hari ini secara resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AY ke kepolisian setempat.
"Kami dari YLBHI LBH Surabaya Pos Malang mendampingi korban dugaan pelecehan seksual fisik oleh oknum dokter yang sebelumnya sempat viral," kata Eva.
Saat ini, korban sudah berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota untuk diminta keterangan oleh petugas kepolisian.
Secara garis besar dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh A terjadi pada tahun 2023. Lokasinya adalah di rumah sakit swasta sama dengan kejadian yang menimpa korban berinisial QAR.
"Rumah sakitnya sama," ucapnya.

Ketika itu AY memeriksa A di ruang instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit itu dengan posisi tirai tertutup rapat. Terduga pelaku juga tak didampingi perawat saat memeriksa korban A.
"Tidak didampingi perawat dan tirai dalam kondisi tertutup rapat sehingga memungkinkan orang lain untuk tidak bisa melihat itu," katanya.
AY diduga melakukan pemeriksaan kepada A, tetapi tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!
"Ketika menyentuh area keintiman dari korban, terduga pelaku tidak menyampaikan permohonan izin terlebih dahulu untuk memeriksa dalam area area keintiman korban," ujarnya.