Suara.com - Wawancara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi baru-baru ini ramai dibicarakan publik setelah sebuah potongan video pernyataannya mengenai kenaikan harga kedelai beredar di media sosial.
Dalam video yang diambil dari rekaman TikTok @beritajateng_tv, saat menjawab pertanyaan wartawan tentang lonjakan harga komoditas tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebut istilah “menteri kedelai”, yang memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Pernyataan yang dimaksud terjadi dalam konteks tanya jawab antara wartawan dan sang Gubernur. Ketika ditanya mengenai respon pemerintah daerah atas naiknya harga kedelai, Ahmad Luthfi berkesan asbun alias asal bunyi.
“Waduh, nanti gampang. Operasi pasar lah atau di mana, tanya bagian menteri kedelai nanti ya,” pungkasnya dalam video yang Suara.com kutip daru akun X @Mdy_Asmara 1701 oada Selasa (22/4/2025).
Mantan Kapolda itu kemudian menambahkan bahwa Jawa Tengah memiliki potensi produksi kedelai lokal, khususnya di daerah Grobogan dan sejumlah wilayah lain.
Menurutnya, penguatan kedelai lokal dapat membantu menjaga kestabilan harga. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mendukung pemerataan harga kedelai di berbagai daerah, termasuk di wilayah Jawa Tengah.
Meski substansi pernyataan tersebut menyebut upaya-upaya penanggulangan melalui operasi pasar dan koordinasi dengan instansi terkait, penggunaan istilah “menteri kedelai” menjadi perhatian utama masyarakat.
Ungkapan itu tidak merujuk pada jabatan resmi di pemerintahan pusat, karena tidak ada posisi menteri yang secara khusus menangani kedelai.
Hal ini menimbulkan kesan keliru di tengah situasi ekonomi yang sensitif bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil seperti pengrajin tahu dan tempe yang sangat bergantung pada kedelai sebagai bahan baku utama.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Berduka Paus Fransiskus Wafat: Persahabatan Tak Pernah Kita Lupakan
Reaksi publik terhadap pernyataan ini pun beragam dan sebagian besar disampaikan melalui platform media sosial X.