Seorang kepala desa menjabat selama 6 tahun dan dapat mencalonkan diri kembali untuk satu atau dua periode berikutnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Bedanya dengan Lurah?
Meski sering disamakan, kepala desa dan lurah memiliki perbedaan mendasar. Lurah adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada camat. Sementara itu, kepala desa dipilih langsung oleh rakyat desa melalui proses demokratis dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dan tidak harus berasal dari kalangan PNS.