CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 12:15 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa, Benarkah?
CEK FAKTA: Prabowo disebut bakal hapuskan jabatan Kepala Desa, benarkah? [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk administrasi kependudukan, pengelolaan keuangan, dan aset desa. Ia juga berperan dalam menetapkan peraturan desa sebagai pedoman hukum di tingkat lokal.

- Melaksanakan pembangunan desa, baik pembangunan fisik seperti infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum, maupun pembangunan non-fisik seperti pendidikan, kesehatan, dan pelatihan masyarakat.

- Membina kehidupan masyarakat desa, menjaga ketertiban, keamanan, dan menyelesaikan sengketa yang muncul antarwarga secara adil dan bijak.

- Memberdayakan masyarakat, agar mampu mandiri secara ekonomi, aktif secara sosial, dan berdaya dalam budaya lokal.

Wewenang Kepala Desa

- Memimpin seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa.

- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai kebutuhan.

- Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

- Menetapkan Peraturan Desa dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

- Membina dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI