- Menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk administrasi kependudukan, pengelolaan keuangan, dan aset desa. Ia juga berperan dalam menetapkan peraturan desa sebagai pedoman hukum di tingkat lokal.
- Melaksanakan pembangunan desa, baik pembangunan fisik seperti infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum, maupun pembangunan non-fisik seperti pendidikan, kesehatan, dan pelatihan masyarakat.
- Membina kehidupan masyarakat desa, menjaga ketertiban, keamanan, dan menyelesaikan sengketa yang muncul antarwarga secara adil dan bijak.
- Memberdayakan masyarakat, agar mampu mandiri secara ekonomi, aktif secara sosial, dan berdaya dalam budaya lokal.
Wewenang Kepala Desa
- Memimpin seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai kebutuhan.
- Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
- Menetapkan Peraturan Desa dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Membina dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat desa.