Di sisi lain, pemerintahan Prabowo-Gibran diketahui terus mendorong penguatan desa melalui berbagai program, termasuk peningkatan alokasi dana desa, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun belum mengeluarkan kebijakan atau pernyataan yang mendukung wacana penghapusan jabatan kepala desa. Justru, pemerintah fokus pada penataan ulang regulasi terkait pemilihan dan masa jabatan kepala desa demi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Hoaks seperti ini kerap muncul menjelang pelaksanaan kebijakan strategis, termasuk yang berkaitan dengan pemilihan kepala desa dan pengelolaan anggaran desa.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa verifikasi. Terlebih, saat ini banyak akun media sosial yang memanfaatkan isu-isu politik untuk menyebarkan hoaks demi kepentingan tertentu.
Masyarakat dianjurkan untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah dan media terpercaya. Verifikasi cepat bisa dilakukan lewat platform cek fakta seperti Kominfo, Mafindo, dan Google Fact Check.
Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Kepala desa adalah sosok sentral dalam kehidupan masyarakat desa. Ia bukan hanya sekadar pemimpin administratif, tetapi juga motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa berada di garda terdepan, memastikan roda pemerintahan desa berjalan lancar, pembangunan terus bergulir, serta kehidupan sosial masyarakat tetap harmonis.
Secara struktural, kepala desa menjabat sebagai kepala pemerintahan desa. Ia menjadi pemimpin utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting yang menyangkut urusan desa.
Tanggung jawab kepala desa mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan desa, di antaranya: