Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual di Ruang Publik, Golkar Desak UU TPKS Diberlakukan

Selasa, 22 April 2025 | 09:40 WIB
Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual di Ruang Publik, Golkar Desak UU TPKS Diberlakukan
Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Hetifah Sjaifudian. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Golkar mengecam keras aksi kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan yang belakangan kian banyak terjadi di ruang publik.

Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa praktik-praktik seperti itu tidak bisa dibiarkan, terlebih pelecehan terjadi di ruang publik.

"Pertama tentunya kami bukan sekedar prihatin ya, tapi mengecam adanya praktik-praktik seperti itu," kata Hetifah, saat di Hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (21/4/2025) malam.

Terlebih, aksi asusila belakangan terjadi di ruang publik hingga kawasan pendidikan, tempat yang seharusnya aman bagi para perempuan.

"Apalagi jika itu dilakukan di ruang publik, dilakukan di satuan pendidikan, dilakukan di tempat-tempat di mana yang seharusnya perempuan itu merasa aman,” ujarnya.

Hetifah mendesak agar para penegak hukum bisa menjerat para pelaku kekerasan seksual dengan undang-undang Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual (TPKS).

"Maka kami sebetulnya dari sisi kebijakan, KPPG bertekad untuk memastikan bahwa undang-undang yang sudah ada tentang TPKS itu bisa dilaksanakan, ada satu pengawasan yang bagus," katanya.

"Jika ada pengaturan tambahan yang memang diperlukan, tapi membuat bahwa pelaksanaan itu kurang bisa efektif, mungkin itu harus dilengkapi," ujarnya.

Sebagai perempuan, Ketua Komisi X ini mengaku bakal siap melindungi para wanita yang mendapat tindakan pelecehan bahkan hingga tingkat desa.

Baca Juga: Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?

"Kami sendiri siap ya sebagai komunitas sampai ke desa-desa memastikan bahwa kita juga sesama perempuan harus saling melindungi," ujarnya.

Hetifah juga mengaku pihaknya bakal membuat tempat pengaduan terhadap para perempuan apabila mengalami tindakan kekerasan seksual.

"Jadi mungkin nanti ada tempat-tempat di mana perempuan itu bisa baik berkonsultasi, mengadukan jadi semacam hotline service, supaya mereka mau bersuara. Bukan hanya untuk memperjuangkan orang lain, tapi juga mengemukakan apa yang mereka rasakan sehari-harinya," katanya.

Aksi Asusila di Rumah Sakit

Polisi masih terus mendalami soal aksi pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang dilakukan oleh Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama.

Dirkrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Surawan mengatakan, sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan aksi asusila terhadap keluarga pasien akibat fantasi yang dimilikinya.

“Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu. Padahal dia sudah punya istri juga, baru-baru nikah," kata Surawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/4/2025).

"(Motifnya) semacam punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum," ujarnya.

Meski demikian, saat ini pihak kepolisian belum melaksanakan tes kejiwaan terhadap tersangka. Surawan mengaku, kini pihaknya masih mendiskusikan dulu terkait waktu yang tepat untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

"Saat ini belum. Nanti kami diskusikan dulu ya, kapan nanti waktunya. Mungkin kita perlu ini, semacam visum psikiatrikum terkait pelaku ini," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah menunjukan raut wajah penyesalannya. Terlebih kejiwaan tersangka juga sempat terguncang, bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri.

"Penyesalan sih ada ya dari pelaku itu. Ya dia kan sempat malu juga dengan keluarga gitu. Terus pelaku juga kan pernah mencoba untuk bunuh diri itu," ujarnya.

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung saat berada di Polda Jabar. [Antara]
Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung saat berada di Polda Jabar. [Antara]

Korban asusila yang dilakukan Priguna disinyalir lebih dari satu orang. Disebut-sebut ada dua orang korban lain dalam perkara ini.

Namun, Surawan mengaku, belum menerima laporan dari pihak lain. Penyidik bakal berkomunikasi dengan pihak rumah sakit, jika ada pihak keluarga lain yang melaporkan kejadian serupa.

"Belum, kita sudah komunikasi dengan pihak rumah sakit. Mungkin mereka kan melaporkan ke sana, ke rumah sakit. Nanti kita komunikasi dulu ke sana untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit," ujarnya.

"Nanti kita pertimbangkan apakah membuat laporan baru atau nanti kita bakal lampirkan sebagai saksi korban. Nanti kan mungkin ada penambahan pasal, kalau memang korbannya lebih dari satu," katanya.

Sebelumnya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, kini dirinya harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka Priguna diduga menyuntikkan cairan bius ke tubuh korban melalui infus hingga korban tak sadarkan diri sebelum melakukan aksi bejatnya kepada wanita dari keluarga pasien.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa pemerkosaan di RSHS Bandung itu terjadi pada 18 Maret 2025 di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, pelaku meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi dan melepaskan seluruh pakaian sebelum akhirnya disuntik sebanyak 15 kali di bagian tangan.

Korban yang sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di rumah sakit, diminta oleh tersangka untuk melakukan transfusi darah seorang diri tanpa ditemani pihak keluarga.

"Usai sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasa nyeri saat buang air kecil, hingga akhirnya melaporkan dugaan pemerkosaan oleh dokter tersebut ke pihak kepolisian," katanya, Rabu (9/4/2025).

Dokter Cabul Priguna Kena DO

Kampus Unpad juga telah memutuskan secara resmi memberhentikan dokter Priguna Anugerah Pratama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Rektor Unpad, Prof Arief S Kartasasmita, menyatakan bahwa keputusan pemutusan studi ini merupakan bentuk ketegasan kampus terhadap dugaan pelanggaran hukum dan norma oleh peserta PPDS.

Ia menegaskan bahwa Unpad tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, baik hukum maupun etika, dalam lingkungan pendidikan.

“Unpad sangat prihatin terhadap kasus ini. Sebagai institusi pendidikan, kami harus menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan moral. Karena itu, kami memberikan sanksi akademik berupa pemutusan studi kepada yang bersangkutan,” kata Prof Arief.

Meski proses hukum masih berjalan dan belum ada vonis dari pengadilan, Arief menegaskan bahwa Unpad memiliki cukup dasar untuk menjatuhkan sanksi.

Ia merujuk pada peraturan internal universitas yang memungkinkan pemberian sanksi kepada mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam tindakan pidana.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Unpad. Ia juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik di lingkungan kampus maupun di RSHS,” tegasnya.

Unpad juga menyatakan komitmennya dalam memberikan pendampingan terhadap korban. Selain itu, pihak kampus telah berkoordinasi dengan pihak RSHS dan kepolisian agar proses hukum terhadap dokter PPDS yang diduga melakukan pemerkosaan ini berjalan adil dan transparan.

“Kami turut menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati kepada korban dan keluarganya. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Prof Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI