Sehingga, lanjut Harli, kini penyidik Bareskrim Polri, tinggal menambahkan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara kni.
“Tinggal penyidik laksanakan saja petunjuk dari penuntut umum. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Klaim Tidak Ada Korupsi
![Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/15/24958-kades-kohod-arsin.jpg)
Bareskrim Polri sebelumnya mengaku telah mengembalikan berkas perkara pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) di lokasi Pagar Laut wilayah Tangerang, Banten. Namun, tim penyidik tidak menyertakan pasal tindak pidana korupsi kepada Arsin Cs, sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan Agung.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku, dalam perkara ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam perkara ini. Hal ini sesuai dengan hasil diskusi dengan sejumlah orang ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami ada beberapa orang ahli, kita coba untuk diskusi. Salah satu contohnya kepada BPK. BPK dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya, mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan hasil diskusi tersebut, sebabnya pihak penyidik tidak memasukan pasal tindak pidana korupsi di dalam berkas perkara dengan tersangka Kades Kohod, Arsin Cs.
Djuhandani mengatakan, berdasarkan hasil putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang memiliki kerugian negara nyata.
Kemudian dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan BPKP.
Baca Juga: Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum
“Ini juga merupakan jawaban kami kepada JPU,” ucapnya.