Suara.com - Bareskrim Polri sedang mendalami laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Trunoyudo menjelaskan, dalam proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani,” katanya.
Truno menjelaskan, pihaknya bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut soal perkara ini.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambah dia.
Truno menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ridwan Kamil sebelumnya, menempuh jalur hukum atas tudingan Lisa Mariana. Mantan Gubernur Jawa Barat ini sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025 lalu.
Baca Juga: Royal Enfield Ridwan Kamil Belum Dirampas, KPK Bantah Gegara Efisiensi Anggaran
Dibeberkan pengacara Kang Emil, Muslim Jaya Butarbutar kalau laporan itu bernomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.