Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami soal penitipan tas milik Djuyamto yang berisi ponsel dan sejumlah uang kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihak penyidik juga telah memeriksa pihak satpam yang dititipi uang oleh Djuyamto tersebut.
“Saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekuriti yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu,” kata Harli, kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Sebabnya, ia secara sukarela menyerahkan tas berisi uang tersebut kepada pihak penyidik Kejaksaan Agung. Sejauh ini, pihak penyidik belum melaksanakan pemeriksaan kepada Djuyamto. Sehingga motif menitipkan tas tersebut belum diketahui. Dari hasil pemeriksaan pihak sekuriti mengatakan tidak mengetahui motif penitipan yang dilakukan Djuyamto.
“Apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya. Nah, kan ini yang bersangkutan yang memahami, sedangkan sekuriti itu hanya menyatakan bahwa ‘saya dititipin oleh yang bersangkutan’ dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan,” ujarnya.
Diketahui, dalam tas tersebut terdapat dua unit handphone, uang dalam bentuk rupiah sebanyak Rp48,7 juta, dan mata uang asing Singapura senilai USD39 ribu, dan ada satu cincin dengan permata hijau.
Sejauh ini, lanjut Harli, Djuyamto belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pasalnya berdasarkan jadwal, pemeriksaan tersangka hari ini hanya Marcella Santoso atau MS, Wahyu Gunawan alias MG, dan Muhammad Syafei alias MSY.
“Nah karena kita tahu bahwa sesuai dengan apa yang sudah disampaikan MSY ini kan dari pihak Corporate. Nah tentu seputaran terkait dengan sumber-sumber dana dan seterusnya itu yang akan digali oleh penyidik,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Harli, sudah ada 17 orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Termasuk istri dan sopir dari para tersangka.
Baca Juga: Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
Sementara itu, saat ditanya apakah penyidik bakal ikut memeriksa mantan Ketua PN Jakarta Pusat. Harli mengaku bakal tergantung pada pihak penyidik. Jika hal itu diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.