Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menambah juru bicara Istana selain dirinya. Prasetyo mengusulkan dua nama wakil menteri.
Mereka yang diusulkan Prasetyo ke kepala negara untuk menjadi juru bicara Istana adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.
"Nanri juga akan kita tambah lagi (juru bicara). Tadi saya juga mengusulkan Pak Wamen, Pak Juri karena pengalaman beliau. Nanti bisa jadi kita akan minta beliau juga untuk menjadi salah satu juru bicara," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa dirinya kini juga menjadi juru bicara Istana. Kekinian selain Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office/PCO, Istana memiliki juru bicara melaluo Mensesneg.
"Sementara ya, sementara selain Kantor Komunikasi Kepresidenan yang memang di situ salah satu tugasnya adalah menjadi juru bicara. Saya sebagai Mensesneg diminta untuk ikut aktif menjadi salah satu juru bicara," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo mengaku turut diminta berperan aktif menjadi juru bicara bagi Istana.
Meski kini diminta lebih aktif melakukan komunikasi kepada publik, Ketua OKK DPP Partai Gerindra ini menegaskan tidak perlu ada pelantikan perlihan tersebut.
"Nggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi juru bicara terutama kalau saya posisi sebagai mensesneg diminta juga untuk ikut aktif," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Sementara itu ditanya perihal keberadaan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), apa beda komunikasi yang nantinya dilakukan, Prasetyo menegaskan tidak ada perbedaan karena akan semua berjalan beriringan.
Baca Juga: PCO Digugat ke MA, Istana Klaim Tidak Ada Tumpang Tindih Tugas
"Nggak ada. Semua bareng, PCO tetap. Nah kita juga tetap diminta untuk membantu gitu," kata Prasetyo.
Prasetyo membantah permintaan dirinya agar turut menjadi jubir karena Presiden Prabowo Subianto yang kerap melakukan kesalahan atay blunder.
"Nggak juga, ngga lah. Ini hanya untuk memperkuat, itu kan kewajiban kita dan kalau ada yang dianggap kurang, itulah nanti kita perbaiki, kita pemerintah memperbaiki," ujar Prasetyo.
"Bapak presiden sendiri secara terbuka menyampaikan kalau ada kekurangan ya kita sadari akan kita perbaiki. Kira-kira begitu," katanya.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi memastikan bahwa perpres mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO tidak tumpang tindih dengan KSP.
Pernyataan itu ditegaskannya menanggapi permohonan uji materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, khususnya terkait Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.
Permohonan uji materi itu diajukan Windu Wijaya yang diwakilkan oleh Ardin Firanata selaku kuasa hukum.
"Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima salinan dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (17/4/2025).
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari, tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya," kata Prasetyo.
MA Terima Uji Materiil
Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil atau gugaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Gugatan atau uji materiil tersebut terhadap beberapa pasal di Perpres No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Permohonan keberatan itu diajukan Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Selain itu, Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip dari keterangan resmi, Senin (21/4/2025).