Prasetyo membantah permintaan dirinya agar turut menjadi jubir karena Presiden Prabowo Subianto yang kerap melakukan kesalahan atay blunder.
"Nggak juga, ngga lah. Ini hanya untuk memperkuat, itu kan kewajiban kita dan kalau ada yang dianggap kurang, itulah nanti kita perbaiki, kita pemerintah memperbaiki," ujar Prasetyo.
"Bapak presiden sendiri secara terbuka menyampaikan kalau ada kekurangan ya kita sadari akan kita perbaiki. Kira-kira begitu," katanya.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi memastikan bahwa perpres mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO tidak tumpang tindih dengan KSP.
Pernyataan itu ditegaskannya menanggapi permohonan uji materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, khususnya terkait Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.
Permohonan uji materi itu diajukan Windu Wijaya yang diwakilkan oleh Ardin Firanata selaku kuasa hukum.
"Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima salinan dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (17/4/2025).
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari, tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya," kata Prasetyo.
Baca Juga: PCO Digugat ke MA, Istana Klaim Tidak Ada Tumpang Tindih Tugas
MA Terima Uji Materiil