Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 20 April 2025 | 12:23 WIB
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Selama triwulan II tahun 2025 pemerintah tetap menetapkan tarif listrik sesuai dengan tarif normal sebelumnya [Suara.com/Muhammad Yunus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Kamu Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober tahun 2024.

Dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap.

Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.

Sampai Kapan Diskon Listrik?

Selain itu, untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik.

Baca Juga: CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025

Merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI