Belajar dari Pengacara Suap Hakim, Advokat Terjerat Pidana Harus Dicabut Hak Beracara Seumur Hidup!

Sabtu, 19 April 2025 | 16:00 WIB
Belajar dari Pengacara Suap Hakim, Advokat Terjerat Pidana Harus Dicabut Hak Beracara Seumur Hidup!
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rentetan kasus tersebut tentu imbasnya merusak kualitas penegakan hukum, khususnya merusak prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan kemerdekaan kehakiman.

Kritik tersebut disampaikan Asmi karena melihat sikap Ketua PN Jakarta Selatan yang justru tunduk pada pelaku koruptor setelah disogok Rp60 miliar. Hingga turut melibatkan pihak panitera PN Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI