Suara.com - Sejumlah peristiwa pengepungan kantor polisi yang dilakukan warga terjadi di berbagai wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai hal tersebut dipicu ketiadaan mekanisme pengawasan dan ruang keberatan bagi warga terhadap proses penegakan hukum.
Pada 9 April 2025, kantor Polsek Cikedung, Indramayu dikepung warga dari pukul 16.30 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi itu sebagai bentuk protes dari warga, karena sikap kepolisian setempat yang melepaskan pelaku pencurian.
Awalnya warga menangkap seorang pencuri, dan menyerahkan ke Polsek Cikedung. Namun, kepolisian melepaskan pelaku dengan syarat wajib lapor. Keputusan itu diambil kepolisian karena korban dari pencurian tidak membuat laporan resmi.
Peristiwa serupa juga pernah terjadi di Lampung Tengah pada Maret 2024. Warga marah dan mengepung Polsek Kalirejo, karena kepolisian melepaskan salah satu pelaku pencurian sepeda motor.
Peneliti ICJR, Gilie L.A. Ginting, menilai sejumlah peristiwa tersebut menunjukkan permasalahan besar dalam institusi kepolisian yang berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada tindakan yang dilakukan polisi utamanya dalam penanganan kasus pidana.
"Serangkaian peristiwa ini menunjukkan ketiadaan ruang keberatan atau komplain yang tersedia dalam sistem yang memadai, sehingga membuat warga mengambil jalur protes dan marah," kata Gilie lewat keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (19/4/2025).
Dia menuturkan ruang komplain atau keberatan terhadap pelaksaan proses hukum oleh polisi yang tersedia oleh sistem peradilan pidana saat ini hanyalah dengan gugatan praperadilan.
"Praperadilan pun sama sekali belum dapat menjadi sandaran bagi korban pelanggaran hak atas peradilan yang jujur dan adil untuk meminta akuntabilitas dari pelaksanaan seluruh tindakan polisi utamanya dalam melakukan upaya paksa," jelasnya.
Baca Juga: Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP
Tak hanya itu, kata Gilie, objek praperadilan pun terbatas hanya pada menguji upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan ganti kerugian salah tangkap.