Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini

Jum'at, 18 April 2025 | 17:51 WIB
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap oleh KKP dan Bakamla RI, diduga melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang di Laut Natuna Utara, Jumat (18/4/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Ipunk, pada saat penangkapan, kedua kapal ikan Vietnam tersebut sempat berupaya kabur. KP Orca -3 langsung menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat muatan ikan berbagai jenis sebanyak 4.500 kg, serta 30 kru kapal warga negara Vietnam.

"Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar," katanya.

Nilai kerugian ini dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.

Ipunk menambahkan, KKP bersama Bakamla berkomitmen untuk menjaga perairan Indonesia dari masuknya kapal ikan asing, guna menjaga ekologi perairan tetap lestari.

Sementara itu, Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz mengatakan Bakamla RI bersama instansi pemerintah terkait salah satunya PSDKP KKP melaksanakan patroli bersama menjaga keamanan laut.

Penangkapan kapal ikan asing Vietnam ini merupakan hasil patroli bersama yang dilaksanakan, setelah menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat dan pemerhati terkait aktivitas pencurian ikat di Laut Natuna Utara.

"Saat itu Bakamla menginformasikan untuk melaksanakan patroli dan pada saat itu ada Kapal Orca 3 yang ada di Laut Natuna Utara tanggal 14 April sekitar jam 12 lebih mendapati dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal," kata Andi.

Untuk selanjutnya, kata Andi, para kru kapal ini akan menjalani proses penyidikan oleh KKP, termasuk kapalnya akan disita oleh negara.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi

Kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI