Setelah diserahkan ke Polres Metro Jaksel, kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1281/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding sebelumnya mengaku akan menindak calo-calo dan sindikat yang kerap memberangkatkan pekerja migran lewat jalur ilegal.
Upaya itu bakal diambil Karding guna mencegah pekerja migran asal Indonesia yang memanfaatkan jalur ilegal. Selain menindak calo dan sindikat, hal lain yang ingin dilakukan Karding adalah perbaikan regulasi dan perbaikan pelayanan.
"Ketiga tindak calo-calo dan sindikat yang ada. Keempat sosialisasi yang masif agar orang mengerti bagaimana bekerja secara prosedural. Kemudian kunci di perjanjian bilateral, itu penting kalau kita kunci bahwa perlindungan bagus itu kuncinya dan memastikan negara itu tidak menerima pekerja yang ilegal," tutur Karding di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025)