Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:31 WIB
Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi
ILUSTRASI. Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi. [Kontributor/Julianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik kekinian sedang digemparkan dengan maraknya kasus dokter cabul. Setelah di Garut, Bandung dan Malang, aksi dokter cabul juga terjadi di Jakarta. 

Seorang dokter berinisial UF ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Perihal penetapan tersangka terhadap dokter PPDS itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," beber Kombes Susatyo sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat. 

Menurut dia, tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.

Kapolres Jakpus Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Jakpus
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Jakpus

Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya.

Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!

Marak Dokter Cabul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI