Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung

Kamis, 17 April 2025 | 22:09 WIB
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
Tersangka Agam Syarif Baharuddin (ASB) dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa 3 saksi dalam vonis lepas terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa satu dari tiga saksi yang diperiksa oleh tim penyidik yakni IS.

“IS selaku istri dari tersangka ASB (hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit),” kata Harli, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Selain IS, penyidik juga memeriksa BM yang merupakan pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan EI yang merupakan sopir dari Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas tersangka Wahyu Gunawan dan kawan-kawan,” kata Harli.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung, kembali menetapkan seorang tersangka dalam penanganan perkara vonis lepas atau ontslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Adapun, tersangka yang baru ditetapkan merupakan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa peristiwa keterlibatan Syafei bermula ketika seorang panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan menawarkan jasa pengurusan perkara terhadap kuasa hukum terdakwa korporasi Ariyanto.

Penawaran tersebut bisa terjadi usai Ary bertemu dengan Wahyu Gunawan.

Baca Juga: Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group

“Wahyu Gunawan mengatakan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak hukumannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya, Selasa (15/4/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI