Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah

Kamis, 17 April 2025 | 19:22 WIB
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan, Kota Tangerang Selatan, tahun anggaran 2024. (Dok. Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan, Kota Tangerang Selatan, tahun anggaran 2024.

Adapun, tersangka adalah ZY yang merupakan mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan, ZY terbukti menerima uang sebesar Rp15 miliar dari nilai kontrak kerja antara Dinas LHK Kota Tangerang Selatan dan PT EPP dari total nilai kerja sama senilai Rp75 miliar.

“Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75 miliar, dari jumlah tersebut yang sebesar Rp15,4 miliar ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik ZY,” beber dia.

Rangga menuturkan, kasus ini bermula ketika Dinas LHK Tangerang Selatan mendapat serapan dana anggaran untuk pengelolaan sampah. Dinas LHK kemudian menunjuk PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75,9miliar.

Adapun uang miliaran rupiah tersebut dipergunakan untuk jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.

“Hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” jelas Rangga.

Kemudian, pada tahap pelaksanaan atau kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.

PT EPP ternyata juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain keciprataan uang kontrak senilai Rp15 miliar, ZY saat itu turut serta bersama WL yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel melakukan pencarian tempat pembuangan sampah meski lokasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI