"SATGA PHK agar dibentuk dengan personalia dari unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja) plus BPJS Ketenagakerjaan, Akademisi ahli ketenagakerjaan," pungkasnya.
Pembahasan Satgas PHK

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berdiskusi bersama tiga pimpinan konfederasi serikat buruh membahas rencana pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tiga pimpinan konfederasi serikat buruh itu yang diajak berdiskusi itu, yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, serta Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat.
"Kami bertemu di (kompleks) Istana, membahas tentang persiapan pembentukan Satgas PHK sambil menunggu arahan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/4).
Dia melanjutkan pertemuan itu juga membahas rencana peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei yang akan digelar di Kawasan GBK, Jakarta, dan dihadiri oleh ratusan ribu buruh bersama Presiden Prabowo.
Sementara itu, Jumhur Hidayat, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan dalam pertemuan itu ada beberapa poin yang dibahas oleh konfederasi serikat buruh bersama pemerintah dan DPR terkait pembentukan Satgas PHK.
"Pertama, mencermati potensi perusahaan yang mau melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Kedua, mendiskusikan langkah-langkah menghindari PHK, misalnya mengurangi jam kerja, dan sebagainya sambil menunggu keadaan pemulihan ekonomi," kata Jumhur.
Dia melanjutkan poin ketiga yang dibahas, yaitu kemungkinan memberikan insentif kepada perusahaan agar mereka tidak buru-buru melakukan PHK.
Baca Juga: Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
"Keempat, memastikan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dibayarkan dengan baik oleh BPJS. Kelima, memastikan pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau perjanjian kerja bersama," sambung Jumhur.