Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day

Kamis, 17 April 2025 | 19:07 WIB
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah elemen buruh melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indrawijaya beberapa waktu lalu. Terdapat sejumlah hal mengenai persoalan buruh yang dibahas dalam pertemuan itu.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.

"Kami diundang oleh Pak Sufmi Dasco Ahmad untuk berdiskusi terkait SATGAS PHK ini. Jadi di situ hadir Mensesneg Prasetyo, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan beberapa pimpinan buruh seperti Said Iqbal, Andi Gani dan saya sendiri," ujar Jumhur kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Dalam kesempatan itu, disampaikan undangan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk peringatan Hari Buruh alias May Day di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1 Mei mendatang. Jumhur mengatakan, kepala negara akan datang dan merayakan May Day bersama para buruh.

"Dari pembicaraan itu, Insyaallah Presiden bersedia hadir bersama kaum buruh pada acara May Day itu," kata Jumhur.

Pertemuan itu utamanya membahas soal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas nantinya akan mencermati potensi kemungkinan adanya perusahaan yang mau melakukan PHK pada pekerjanya.

Kemudian, elemen buruh juga mendiskusikan langkah langkah menghindari PHK. Misalnya, dengan pengurangan jam kerja sambil menunggu kemungkinan penulihan ekonomi khususnya akibat kebijakan tarif Donald Trump.

"Membahas kemungkinan insentif kepada Perusahaan agar tidak buru-buru mem-PHK pekerjanya," jelasnya.

Jika terjadi PHK, elemen buruh juga ingin memastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibayarkan dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan. )embayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atau berdasar Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga: Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh

"Memetakan potensi pasar kerja baru bagi yang ter-PHK misal dengan melalui pelatihan Reskilling (pelatihan untuk pekerjaan baru) dan lain-lain," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI