"Dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup. Sehingga dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Cilegon mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh RF," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.