Kepala Pusat Kesehatan Haji RI, Liliek Marhaendro Susilo, menyampaikan kalau profil kesehatan peserta haji 2025 secara umum tidak banyak berbeda dari tahun sebelumnya. Tercatat ada sekitar 72 persen jemaah haji Indonesia memiliki penyakit penyerta.
"Selama periode 2018–2024 (dikecualikan data masa pandemi COVID-19 2020-2022), penyakit pneumonia dan serangan jantung merupakan risiko kesehatan utama bagi jemaah di Arab Saudi,” kata Liliek dalam Bimbingan Teknis Terintegrasi Tenaga PPIH Arab Saudi Tahun 1446H/2025M yang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Rabu (16/4/2025).
Liliek menambahkan, pada data pelayanan kesehatan kloter tahun 2023–2024 tercatat tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta meningkatnya kewaspadaan terhadap pneumonia, khususnya pada jemaah lansia dan penderita komorbid.
“Selain penyakit, data hari terakhir (H-73) penyelenggaraan Haji Tahun 2024 menunjukkan terdapat 461 jemaah yang wafat di tahun itu, penyebab kematian tertinggi adalah penyakit jantung (37,9%). Sebanyak 80,5% dari total kematian tersebut merupakan jemaah berusia 60 tahun ke atas,” lanjutnya.
![Sejumlah jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) satu Embarkasi Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, beristirahat setiba di Arafah [Istimewa/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/15/89380-jemaah-haji-mataram.jpg)
Untuk menciptakan pelaksanaan ibadah Haji yang ramah lansia dan disabilitas, Liliek menyampaikan bahwa Kemenkes mengusung empat kebijakan strategis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan haji tahun ini.
Pertama, melakukan penguatan pembinaan kesehatan jemaah haji melalui pembinaan kesehatan di masa tunggu dengan skrining kesehatan; pembinaan kesehatan terintegrasi dengan lintas program terkait di lingkungan Kemenkes; penyiapan materi standar pembinaan di Indonesia dan Arab Saudi; pembinaan kesehatan terpadu dengan lintas sektor terkait, organisasi profesi, KBIH, dan ormas lainnya.
Kedua, melaksanakan penguatan pemeriksaan kesehatan jemaah haji yang terstandardisasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji melalui peningkatan kapasitas dan sertifikasi tim pemeriksa kesehatan provinsi dan kab/kota; serta penguatan istitaah kesehatan haji di dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat dan Siskohatkes)
Ketiga, mengembangkan Siskohatkes dengan pengintegrasian Siskohatkes dengan Satu Sehat untuk mengidentifikasi data riwayat kesehatan jemaah haji melalui RME (Rekam Medik Elektronik) serta pengintegrasian dengan International Patient Summary untuk akses data riwayat kesehatan jemaah haji oleh fasyankes Arab Saudi, dan pengembangan dalam penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji.
Terakhir, menguatkan pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi dengan penguatan peran pos kesehatan satelit di setiap hotel di Makkah, menempatkan dokter spesialis dan tenaga promkes di setiap sektor, serta melakukan pengadaan alat kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan di KKHI diantaranya X-Ray Mobile, Ekokardiogram, Elektrokardiogram, dan Sanitasi Kit).
Baca Juga: Digeruduk Dokter Tifa dkk, UGM Akui soal Ijazah Jokowi: Kami Siap jadi Saksi di Pengadilan