PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA

Kamis, 17 April 2025 | 12:27 WIB
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA
Politikus PDIP Guntur Romli saat mengungkap surat Hasto Kristiyanto di dalam penjara. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PDIP Guntur Romli menuding ada intervensi kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam putusan praperadilan yang pernah diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto sebelumnya pernah mengajukan praperadilan untuk menguji kebasahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Djuyamto yang saat itu menjadi hakim tunggal dalam sidang perkara tersebut.

Guntur menyebut Djuyamto yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mendapatkan intervensi untuk putusan praperadilan Hasto.

“Jadi memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan praperadilan Mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto yang saat ini ditangkap kejaksaan karena kasus suap Rp 60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan Mas Hasto,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dia mengungkapkan bahwa Djuyamto mendapatkan intervensi dari hakim di Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto memberikan putusan yang menolak praperadilan Hasto.

“Ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” ungkap Guntur.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: 'Wakil Tuhan' Doyan Disuap, Harta Hakim PN Jaksel Djuyamto Tembus Rp2,9 M: Asetnya Fantastis!

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI