Hakim Larang Jurnalis Siaran Langsung dan Pengunjung Rekam Sidang Hasto, Ini Alasannya

Kamis, 17 April 2025 | 11:30 WIB
Hakim Larang Jurnalis Siaran Langsung dan Pengunjung Rekam Sidang Hasto, Ini Alasannya
Sidang lanjutan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi pada hari ini. Namun, hakim melarang sidang disiarkan langsung oleh media massa atau direkam oleh pengunjung sidang.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjelaskan bahwa jurnalis hanya boleh merekam tanpa siaran langsung lantaran sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan," kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Selain itu, Hakim Rios juga melarang pengunjung sidang lainnya untuk merekam sidang karena khawatir hasil rekaman sidang akan disalahgunakan.

“Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat sehingga insya allah akurat dan selama dalam sudah cukup,” ujar Hakim Rios.

Dalam siding kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar hari ini.

Mereka ialah mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina yang menjadi pihak penerima suap dari Harun Masiku.

Selain itu, JPU juga akan menghadirkan mantan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai saksi pada sidang hari ini.

“Arief Budiman (Mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina, dan Wahyu Setiawan,” kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (17/4/3025).

Baca Juga: Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI