Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunannya, mereka cukup menyiapkan:
1. KTP asli
2. STNK asli
Syarat Balik Nama dan Pembayaran Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, maka dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru jadi tidak perlu KTP pemilik kendaraan lama)
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk dilakukan pengecekan)
5. Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan).