6. Kalimantan Timur (Kaltim)
Periode: 8 April-30 Juni 2025
Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan
penghapusan denda dan tunggakan pajak.
Berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial-keagamaan. Namun, tidak berlaku untuk:
Kendaraan baru atau mutasi antarprovinsi
Perubahan bentuk atau mesin
Kendaraan ex lelang yang belum terdaftar
Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Periode: Mulai 5 Januari 2025
Pemprov Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen.
Sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.
Kemudian, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan bebas pajak progresif serta BBNKB II.
Syarat Perpanjang Pajak Tahunan