Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diingatkan agar tidak menjual sepeda motor Royal Enfield miliknya yang disita penyidik KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan hal itu dikarenakan motor Royal Enfield yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.
“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Tessa menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
Pada Pasal 21 UU tersebut kata dia, berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sepeda motor Royal Enfield.
Baca Juga: Atalia Hadiri Halal Bihalal Partai Golkar Sendirian, Ridwan Kamil ke Mana?
"Satu unit motor Royal Enfield,” kata Tessa, Senin (14/4/2025).