Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto

Rabu, 16 April 2025 | 21:27 WIB
Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto
Advokat Febri Diansyah usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar informasi, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.

Kasus ini juga menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Haso Kristiyanto yang saat ini berproses persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perintangan Penyidikan

Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI kepada Wahyu Setiawan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat menyampaikan keterangan mengenai perkembangan kasus dana hibah pokmas APBD Jatim, Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat menyampaikan keterangan mengenai perkembangan kasus dana hibah pokmas APBD Jatim, Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Dea]

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Febri Diansyah Ngaku Tak Punya Informasi Rahasia Soal Kasus Harun Masiku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI