Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak 12 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun 12 saksi ini diperiksa terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, 12 orang saksi yang menjalani pemeriksaan yakni PKP selaku Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Saksi selanjutnya, KSN selaku Manager Market Analysist Development ISC PT Pertamina (Persero), SMR selaku Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan, kemudian WB selaku Key Account Government PT Pertamina Patra Niaga.
“Kami juga memeriksa FH selaku Manager One Solution PT Pertamina Patra Niaga, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga, dan PA selaku Vice President Production Planing & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional,” ujar Harli, Rabu (12/4/2025).
Selanjutnya, tim penyidik juga memeriksa RS selaku Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, DM selaku Kepala Divisi Bumi SKK Migas, lalu RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
“Saksi lainnya yakni MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020, dan SMT selaku Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan,” jelasnya.
Periksa SBY
Pihak penyidik, sebelumnya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap SBY. SBY saat itu diperiksa bersama 7 orang saksi lainnya.
Baca Juga: Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
“SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023 dan pernah menjabat sebagai Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021,” kata Harli, Selasa (18/3/2025) malam.