Gagasan ini memantik diskusi kritis dalam ruang sidang akademik.
Salah satu penguji, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., mempertanyakan apakah pendekatan semacam ini tidak justru mengaburkan tujuan pemasyarakatan, karena seolah-olah nilai hukuman dapat ditukar dengan uang.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik, tidak semua terdakwa korupsi menikmati hasil kejahatan secara langsung.
Namun, Hotma dengan tegas membela gagasannya.
Menurutnya, fokus utama dalam kasus korupsi seharusnya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga mengutamakan pengembalian kerugian negara.
“Yang menjadi masalah sekarang adalah menghukum orang itu atau mengembalikan kerugian negara? Kita harus mementingkan pada pengembalian,” tegasnya.
Argumen ini mencerminkan sudut pandang berani, yang berusaha menyeimbangkan antara aspek penghukuman dan pemulihan ekonomi negara, yakni sebuah ide yang layak diperhitungkan dalam reformasi hukum pidana korupsi Indonesia.
Dalam kesimpulan disertasinya, Hotma Sitompul menegaskan bahwa sebenarnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menyediakan sejumlah pasal yang dapat dimaksimalkan oleh para penegak hukum untuk mengoptimalkan proses pengembalian kerugian negara.
Ia menyoroti secara khusus potensi yang terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (3), serta Pasal 38B ayat (2) dan (5).
Baca Juga: Kronologi Singkat Meninggalnya Hotma Sitompul, Cuci Darah Dua Kali Seminggu
Bagi Hotma, ketentuan-ketentuan ini bukan sekadar norma hukum yang kaku, tetapi bisa dijadikan alat strategis dalam menekan para pelaku korupsi agar tidak hanya dihukum, tetapi juga bertanggung jawab mengembalikan uang negara yang telah mereka jarah.