Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi kemunculan nama Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam daftar calon Hakim Agung.
Dia menilai Hakim Agung seharusnya memiliki standar etik yang tinggi. Sementara Nurul Ghufron pernah terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK).
Terlebih, dia menegaskan Hakim Agung harus bisa menjadi gerbang terakhir bagi orang-orang yang mencari keadilan.
“Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, bahkan punya banyak masalah serius lainnya dan juga melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Pimpinan KPK, tentu ini persoalan serius,” kata Novel kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Untuk itu, dia menilai KY seharusnya tidak meloloskan Nurul Ghufron dari tahap administrasi dalam seleksi calon Hakim Agung.
“Dalam syarat administrasi mestinya Nurul Gufron sudah gagal, karena pernah mendapat sanksi pelanggaran disiplin,” ujar Novel.
Diketahui, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti seleksi calon Hakim Agung tahun 2025 dan telah dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung.
Meski pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, nama Ghufron tertera dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.
Nurul Ghufron berada pada urutan ke 43 dalam daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung.
Baca Juga: Pernah Langgar Etik, Eks Penyidik KPK Desak KY Coret Nurul Ghufron dari Daftar Calon Hakim Agung
"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," demikian isi surat pengumuman KY, dikutip pada Selasa (15/4/2025)