Harap Perselisihan Selesai Secara Kekeluargaan, BGN Ikut Mediasi Persoalan Mitra Dapur Kalibata

Rabu, 16 April 2025 | 12:38 WIB
Harap Perselisihan Selesai Secara Kekeluargaan, BGN Ikut Mediasi Persoalan Mitra Dapur Kalibata
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.

Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000. Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

Presiden RI Prabowo Subianto melihat proses belajar mengajar setelah meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto melihat proses belajar mengajar setelah meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). (Foto dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. "Itu semua Ibu Ira yang membiayai," katanya.

Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.

Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.

"Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," katanya.

Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Baca Juga: Kepala BGN Sebut Gizi Tak Bagus Jadi Biang Kerok Timnas Kalah, Anggota DPR: Jangan Lebai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI