PSI Ungkap Masalah Baru Bank DKI: Bantuan KJP Plus Tak Bisa Dipakai Beli Keperluan Pendidikan

Rabu, 16 April 2025 | 11:28 WIB
PSI Ungkap Masalah Baru Bank DKI: Bantuan KJP Plus Tak Bisa Dipakai Beli Keperluan Pendidikan
Layanan transaksi non tunai JakOne Mobile Bank DKI. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum selesai perbaikan layanan transfer antarbank dan transaksi QRIS karena pemeliharaan sistem yang tak kunjung usai, Bank DKI kini menemui masalah baru.

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang disalurkan lewat Bank DKI disebut tak bisa digunakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina. Elva mengaku sudah menerima sejumlah laporan mengenai warga Jakarta yang tidak dapat membeli kebutuhan pendidikannya dengan menggunakan Bank DKI.

“Kami menerima berita kalau ada banyak sekali warga Jakarta penerima KJP Plus yang kesulitan membeli barang-barang keperluan untuk pendidikan anak-anaknya menggunakan layanan Bank DKI,” ujar Elva kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Para penerima KJP tidak bisa menggunakan kartu Bank DKI untuk membayar pembeliannya. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 ini sejak tanggal 8 April 2025 lalu.

“Sampai dengan saat ini, banyak penerima KJP Plus yang tidak bisa membayar belanja-belanja keperluannya dengan menggunakan bank tersebut. Sementara itu, dari pihak Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah memulai pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 ini,” paparnya.

Ia pun menyinggung persoalan Bank DKI yang masih mengalami gangguan pada sejumlah layanan perbankan sejak 31 Maret 2025 lalu.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu khawatir nasabah akan dirugikan dengan kejadian ini.

“Masalah ini menambah satu lagi catatan hitam dalam rekor pelayanan Bank DKI yang sudah bermasalah sejak bulan puasa sebelum Lebaran kemarin. Kalau sudah begini, lagi-lagi nasabah atau penggunanya yang dirugikan dan kehidupannya menjadi terganggu,” lanjutnya.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Kosongkan Rekening Bank DKI, Ini Alasannya

Diketahui, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 ini dilaksanakan secara bertahap dan menyasar sebanyak 707.622 peserta didik yang berada di berbagai rentang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD) sampai dengan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI