Harus Menunggu 49 Tahun, Daftar Tunggu Haji Daerah Ini Terlama di Indonesia

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 16 April 2025 | 09:18 WIB
Harus Menunggu 49 Tahun, Daftar Tunggu Haji Daerah Ini Terlama di Indonesia
Larangan Jemaah Haji di Madinah dan Makkah (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Ali Yafid mengatakan, Sulawesi Selatan tercatat sebagai daerah yang memiliki daftar tunggu jamaah haji terlama se-Indonesia yakni mencapai 49 tahun.

"Saat ini daftar tunggu haji di Sulsel paling lama se-Indonesia, mencapai 49 tahun," kata Ali Yafid dalam keterangan persnya di Makassar, Selasa 15 April 2025.

Dia mengatakan, daftar tunggu jamaah haji dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan tersebut sudah mencapai rata-rata 49 tahun. Paling cepat 24 tahun.

Karena itu, Kakanwil Ali Yafid menghimbau kepada jamaah haji yang sudah mendapatkan panggilan berhaji untuk bersungguh-sungguh melakukan manasik.

"Jangan menyia-nyiakan kesempatan, ikuti semua rangkaian manasik, pelajari syarat dan rukun haji dan jangan lupa menjaga kesehatan," katanya.

Kakanwil juga mengingatkan bahwa proses perjalanan ibadah haji mulai berangkat dari tanah air ke Arab Saudi hingga kembali ke tanah air cukup lama yakni sekitar 41 hari.

Sehingga membutuhkan kesabaran ketulusan dan keikhlasan untuk kesempurnaan perjalanan haji.

Kepada jamaah calon haji yang mengikuti manasik, juga diimbau untuk tidak memperoleh haji maqbul saja, yaitu haji yang memenuhi syarat dan rukun saja tetapi efek positifnya tidak tampak setelah kembali tanah air.

Namun harus menjadi haji mabrur yaitu haji yang diterima Allah dan memberi dampak positif di tengah kehidupan sehari-harinya setelah kembali ke tanah air.

Baca Juga: BRI Siapkan Rp640 Miliar Riyal untuk Jemaah Haji 2025, Ini Cara Mendapatkannya!

Tidak Menggunakan Visa Ziarah

Kantor Wilayah Kementerian Agama di Sulawesi Selatan meminta agar masyarakat tidak nekat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah.

Masalah ini jadi perhatian Kementerian Agama sebab kasus berulang hampir terjadi setiap tahun.

Kementerian Agama mengimbau agar kasus tahun lalu jadi pelajaran bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Jangan sampai tergiur iming-iming harga murah tanpa ikut aturan.

"Kami minta warga Sulawesi Selatan tidak tergiur lagi untuk berangkat tanpa menggunakan visa Haji. Jangan lagi kayak tahun lalu ada yang viral terkait visa ziarah," ujar Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Wilayah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, Selasa, 15 April 2025.

Pada tahun 2024 lalu, sebanyak 37 warga negara Indonesia atau WNI asal Sulawesi Selatan ditangkap oleh Askar atau petugas keamanan karena akan berhaji tanpa menggunakan visa haji.

Mereka diamankan di Madinah dan didenda 50 ribu riyal serta larangan masuk je Arab Saudi selama 10 tahun.

Mereka menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi. Jemaah tersebut juga diduga menggunakan ID Card, gelang haji, serta ada yang menggunakan paspor haji palsu.

Ikbal mengatakan, tahun ini, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pintu masuk di Mekkah. Termasuk jadwal penerbangan dari Indonesia yang sudah dibatasi.

Jemaah asal Indonesia pemegang visa umrah juga sudah harus meninggalkan Tanah Suci pada 29 Mei 2025.

Tidak boleh lagi ada yang masuk ataupun menetap di Mekkah dari tanggal 29 April hingga musim Haji selesai.

Jika ketahuan, kata Iqbal, maka pemerintah Saudi akan memberlakukan sanksi berat.

"Tanggal 13 (April) itu sudah tidak boleh ada penerbangan dari Indonesia ke Mekkah untuk umrah ya. Mereka makin perketat karena kasus dari tahun lalu," sebutnya.

Sanksi Bagi Pelanggar

Ia menambahkan, sanksi yang diterapkan pemerintah Saudi bagi mereka yang nekat melanggar adalah denda 100 ribu riyal atau setara Rp420 juta per orang. Besarannya dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Selain itu, mereka juga terancam pidana penjara dan dilarang masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.

"Tidak hanya jemaah tapi, pengurusnya (agen travel), hotel, dan sopirnya juga akan didenda. Makanya tahun ini ketat. Kami harapkan masyarakat bisa mendengar, jangan sekali-sekali tergiur dengan visa non haji," tegasnya.

Ikbal mengungkap, Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk muslim terbesar di Indonesia, keadaan ini kadang dimanfaatkan oleh para agen perjalanan nakal untuk menipu jemaah.

Modusnya, pelaku mengiming-imingi calon anggota jemaah dengan paket murah, kadang pula menipu dengan menjanjikan kuota.

Tahun ini, kuota jemaah haji untuk Sulawesi Selatan mencapai 7.272 jemaah. Terdiri atas 6833 jemaah haji reguler, 364 jemaah haji reguler prioritas, dan lanjut usia 685 jemaah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI